Tandaseru — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate, Maluku Utara, memberikan sanksi tegas kepada kontraktor pelaksanaan proyek pembangunan tanggul penahan ombak di Kelurahan Figur, Kecamatan Pulau Moti, Kota Ternate.

Proyek yang dikerjakan pihak pelaksana CV Fikram Putra ini dianggarkan melalui APBD 2024 senilai Rp 200 juta.

Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, Rus’an M. Nur Thaib mengatakan, pemutusan kontrak dilakukan karena pekerjaan yang dibuat pihak pelaksana tidak sesuai standar.

“Kita putus kontrak jadi pengembalian uang muka dia. Iyah putus kontrak, di-blacklist kan,” ujar Rus’an, Senin (3/2).

Rus’an menegaskan, sanksi yang diberikan memang sudah sesuai bagi pelaksana yang mengerjakan proyek tidak sesuai standar.

“Kalau tidak mengerjakan tidak sesuai berarti perusahaan itu di-blacklist dengan catatan diputus kontrak, di-blacklist dan pengembalian uang muka. Ini dalam proses sementara,” pungkasnya.

Untuk diketahui, informasi yang dikantongi tandaseru.com, tanggul penahan ombak di Kelurahan Figur kondisinya terbengkalai dan belum juga diselesaikan hingga tahun 2025 ini.

Ardian Sangaji
Editor
Ardian Sangaji
Reporter