Tandaseru — Proyek pembangunan Pasar Apung di Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, senilai Rp71 miliar memicu kontroversi. Selain didera masalah saling klaim kepemilikan lahan, proyek yang ditujukan untuk mendukung program Water Front City Pemkot Ambon ini juga menuai sorotan terkait izin penggunaan badan jalan dari Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional (BPJN) Maluku.
Direktur CV Alive To Madale selaku pengembang proyek, Alham Valeo, menyatakan pihaknya telah mengantongi izin resmi BPJN Maluku untuk memanfaatkan badan jalan di kawasan Batu Merah sebagai tempat penampungan material sementara.
“Saya hanya menggunakan fasilitas umum berupa badan jalan. Pengelolaannya berada di bawah Balai Jalan Nasional, dan saya juga sudah menghadap pihak balai terkait penggunaan area tersebut,” ujar Alham dalam konferensi pers di Gedung Negeri Batu Merah baru-baru ini.
Alham juga meluruskan isu yang beredar mengenai keterlibatan PT Indo Jaya. Ia menegaskan proyek ini sepenuhnya dikerjakan oleh CV Alive To Madale. Hubungannya dengan pemilik Indo Jaya disebut hanya sebatas penyewaan kendaraan operasional, bukan sebagai penyokong dana. Mengenai somasi yang diterima, Alham menilai langkah tersebut salah alamat karena lahan yang digunakan saat ini merupakan fasilitas umum di bawah wewenang BPJN.
Namun, klaim izin tersebut justru dipertanyakan pihak lawan sengketa. Roni Ternate, perwakilan Incanto Capital Limited yang mengklaim sebagai pemilik lahan yang sah, mendesak transparansi dari BPJN Maluku. Menurut Roni, BPJN tidak memiliki wewenang mengeluarkan izin pemanfaatan jalan untuk urusan tersebut.
“Setahu saya, kalau izin sepenuhnya di tingkat pemerintah daerah bukan di BPJN,” kata Roni, Jumat (22/5/2026).
Roni menambahkan, pihaknya tengah fokus melakukan pelaporan pidana terkait dugaan penyerobotan lahan. Ia meminta seluruh aktivitas proyek, termasuk pengangkutan material dan alat berat, segera dihentikan demi menghormati proses hukum yang berjalan. Hingga berita ini diturunkan, pihak BPJN Maluku masih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi terkait polemik pemberian izin tersebut.
Buntut dari kekisruhan ini, gelombang aksi unjuk rasa rencananya akan digelar di Gedung Kantor Negeri Batu Merah pada Senin (25/5) mendatang. Aksi yang dikoordinatori Jihad dan Samil tersebut mengusung lima tuntutan utama. Beberapa di antaranya mendesak Walikota Ambon mengevaluasi Raja Negeri Batu Merah, meminta BPK mengaudit AD/ADD desa, serta menuntut transparansi terkait izin pembangunan dan sewa lapak di Pasar Batu Merah.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.