Tandaseru — Penyidik Polsek Oba, Polres Tidore Kepulauan diadukan secara resmi ke Propam Polda Maluku Utara oleh korban kasus dugaan penganiayaan Welda Goyowa, Rabu (22/1).
Terduga pelaku dugaan penganiayaan yang terjadi pada Desember 2024 ini adalah Kepala Desa Selamalofo, AH alias Asrul bersama sejumlah stafnya.
Welda Goyowa melalui kuasa hukumnya Darwin M Omente mengatakan, penyidik Polsek Oba diadukan karena diduga tidak memberikan kepastian hukum yang sesuai dengan yang dialami korban.
Pasalnya, dalam kasus ini penyidik malah menetapkan tindak pidana ringan, bukan pidana murni penganiayaan sebagaimana SP2HP Nomor: B/04/1/2025/Reskrim tertanggal 10 Januari 2025.
“Kejahatan yang dilakukan Kades Selamalofo merupakan kejahatan berencana, masa penyidik hanya melihat hasil visum yang dinilai tidak berdampak terhadap korban. Seharusnya, penyidik juga melihat keterangan saksi-saksi fakta, niat, tindakan pelaku, dan waktu kejadian. Cukup keliru jika kasus ini dilimpahkan ke Tipiring,” cetus Darwin, Jumat (24/1).
Terlebih lagi kata dia, oknum kades ini juga berbuat dugaan asusila terhadap istri korban, serta dalam keadaan mabuk memasuki pekarangan dan rumah orang tanpa izin saat waktu sudah larut malam.
“Ini seakan luput dalam proses penyidikan, dan menjadi dasar bagi kami mengadukan oknum penyidik di Polsek Oba ke Propam,” tegas Direktur Lembaga Bantuan Hukum KAPITA Maluku Utara ini.
Darwin pun merinci poin-poin yang pengaduannya ke Propam. Pertama, yakni menuntut agar para penyidik yang diadukan dipanggil dan mendapat teguran.
Kedua, permintaan untuk dibatalkan gelar perkara yang tercantum dalam surat pemberitahuan nomor: B/04/1/2025/Reskrim, tertanggal 10 Januari 2025, karena tidak akurat dan tidak sesuai dengan keadaan yang terjadi di TKP.
Ketiga, meminga Kapolda Maluku Utara untuk memerintahkan dan mengawal penyidik agar melakukan rekonstruksi kembali kejahatan penganiayaan sesuai dengan kejadian di TKP.
Empat, meminta Kapolda memerintahkan Kapolresta Tidore Kepulauan agar menahan oknum kades dan dua orang stafnya yang diduga mabuk dan melakukan kejahatan penganiayaan.
Kelima, memohon Kapolda Maluku Utara melalui Kadiv Propam agar menindak oknum-oknum yang melanggar ketentuan peraturan Kapolri yang sudah diterapkan sesuai undang-undang yang berlaku.
Menurut Darwin, penyidik harus dapat memahami dan berperilaku sebagaimana slogan Presisi Polri yang memiliki arti prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.
“Olehnya kami berharap, Kapolda, Irwasda, dan Kadiv Propam dapat mengambil langkah cepat dan tepat yang berkeadilan, sebagaimana aduan yang telah kami sampaikan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan