Tandaseru — Tiga pimpinan DPRD Kabupaten Halmahera Selatan periode 2024-2029 resmi dilantik melalui rapat paripurna ke-14 masa persidangan III dengan agenda peresmian dan pengangkatan pimpinan, Kamis (9/1/2025).

Pelantikan ini berdasarkan surat keputusan Gubernur Provinsi Maluku Utara nomor 1/KPTS/MU/2025, tertanggal 6 Januari 2025.

Adapun tiga pimpinan DPRD Halmahera Selatan yang dilantik adalah Salma Samad sebagai ketua (dari PKS), Muslim Hi Rakib sebagai wakil ketua (dari PKB), dan Fadila Mahmud sebagai wakil ketua (dari Partai Nasdem).

Dalam pelantikan tersebut, ketiganya diambil sumpah jabatan oleh Ketua Pengadilan Negeri Labuha, Wahyudinsyah Panjaitan.

Wakil Ketua DPRD sementara, Safri Talib, saat memimpin rapat paripurna mengatakan dengan adanya paripurna pelantikan ini, otomatis tugas dirinya dan Salma sebagai pimpinan sementara berakhir.

Dia juga menjelaskan, dalam Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, menyebutkan pimpinan DPRD sementara bertugas memimpin rapat-rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi, memfasilitasi rancangan peraturan tata tertib, dan memproses penetapan pimpinan DPRD definitif.

“Alhamdulillah seluruh tugas tersebut telah kami laksanakan dengan baik. Dan oleh karena itu, tugas kami sebagai pimpinan DPRD telah berakhir,” ujar Safri.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu menambahkan, tiga pimpinan DPRD yang dilantik selanjutnya membentuk alat kelengkapan dewan atau AKD. Itu terdiri dari komisi-komisi, Badan Anggaran, Bapimperda, serta Badan Kehormatan.

“Kami juga menyampaikan terima kasih kepada semua anggota DPRD atas kerja sama yang dibangun selama kami menjadi pimpinan sementara,” pungkas Safri.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter