Tandaseru — Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara, Abdullah Bachruddin, meminta hakim Pengadilan Negeri Ternate segera menahan admin media sosial Status Ternate, SH.
Desakan penahanan itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial dan informasi hoaks yang disebarkan melalui Instagram, Facebook, dan TikTok.
Abdullah menyatakan, Rabu mendatang terdakwa akan mengajukan duplik. Setelah duplik baru dilakukan putusan.
“Kita minta di hakim sebelum putusan dibacakan, hakim keluarkan penetapan penahanan terhadap terdakwa,” kata Abdullah saat dikonfirmasi, Minggu (5/1/2025).
Ia menambahkan, terdakwa dituntut 6 tahun penjara dengan pertimbangan sudah membuat permintaan maaf.
“Kita tuntut 6 bulan, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun terdakwa sudah membuat ulah sehingga kita minta hakim tahan, dan mudah-mudahan hakim putus tinggi,” tandasnya.
Sekadar diketahui, dalam sebuah video yang diposting akun medsos Status Ternate menarasikan salah satu anggota TNI yang bertugas di Korem 152/Baabullah berpakaian dinas lengkap seolah-olah tidak mau membantu masyarakat yang jatuh di perairan Tidore saat menumpangi salah satu speedboat rute Ternate-Makian pada Jumat (26/1/2024).
Padahal sesuai kronologis sesungguhnya, anggota TNI berpangkat Serda Y itu mendapatkan telepon dari orang tuanya di Pulau Makian terkait adanya informasi orang jatuh dari speedboat tujuan Ternate-Makian yang diduga tidak ditolong oleh ABK. Sehingga orang tua Serda Y memintanya mengecek ke Pelabuhan Bastiong.
Tinggalkan Balasan