Tandaseru — Pemerintah Negeri Batu Merah menanggapi tegas polemik klaim lahan yang menyeret pihak Bank Dunia dalam proyek pembangunan Pasar Apung di Kawasan Batu Merah, Kota Ambon, Provinsi Maluku.

Sekretaris Negeri Batu Merah, Arlis Lisaholet, menjelaskan polemik tersebut murni sengketa lama terkait Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) antara beberapa pihak, termasuk CV 45 dan Bank Maluku. Oleh karena itu, ia menegaskan masalah ini tidak memiliki kaitan dengan pengembang proyek.

Menurut Arlis, area yang dipersoalkan sebenarnya sudah lama difungsikan sebagai fasilitas umum, termasuk akses jalan nasional menuju Pantai Batu Merah yang setiap tahunnya mendapatkan pengaspalan dari pemerintah.

“Di lokasi tersebut tidak terdapat bangunan milik pihak yang mengklaim lahan. Bahkan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga tidak pernah dilakukan selama puluhan tahun,” ujar mantan wartawan Ambon Ekspres tersebut saat konferensi pers di Gedung Negeri Batu Merah, Senin (18/5/2026).

Ia menambahkan, sengketa lahan tersebut seharusnya diselesaikan di tingkat pemerintah daerah karena merupakan kewenangan mereka, bukan di tingkat pemerintah negeri.

Legalitas Proyek Pasar Apung

Pemerintah Negeri Batu Merah memastikan pembangunan Pasar Apung dilakukan secara resmi, sah, serta sesuai peruntukan dan prosedur hukum yang berlaku. Proyek ini berjalan atas kemitraan resmi dengan pihak ketiga yang terpilih, yakni CV Alive To Madale.

“Beberapa bulan lalu telah dilakukan peletakan batu pertama secara resmi oleh Gubernur Maluku, disaksikan Wali Kota Ambon, Forkopimda, serta pihak terkait lainnya. Dengan demikian, pembangunan Pasar Apung ini memiliki legalitas dan izin resmi,” ucap Arlis.

Secara de facto maupun de jure, pemerintah negeri menegaskan hanya mengenal CV Alive To Madale sebagai mitra resmi.

Arlis juga menepis isu keterlibatan pihak lain seperti Indo Jaya, dan melabeli informasi yang beredar sebagai hoaks. Ia meluruskan, hubungan dengan pihak luar hanya sebatas penggunaan jasa transportasi atau angkutan, tanpa ada keterlibatan dalam proses pembangunan.

Pemerintah Negeri Batu Merah pun mengimbau masyarakat tidak mengaitkan proyek ini dengan pihak-pihak yang tidak berkepentingan, serta mengajak warga berpikir maju demi menata Pasar Batu Merah dari kesan kumuh menjadi pasar modern.

Sementara Direktur CV Alive To Madale, Alham Valeo, ikut buka suara terkait somasi yang dilayangkan pihak tertentu kepada perusahaannya. Somasi tersebut juga ditembuskan ke Pemerintah Negeri Batu Merah, Pemkot Ambon, hingga Pemprov Maluku.

Alham menegaskan, pekerjaan proyek sepenuhnya dilaksanakan CV Alive To Madale dan tidak melibatkan Indo Jaya secara langsung, melainkan hanya sebatas penyewaan kendaraan operasional lapangan.

Terkait klaim lahan, Alham menilai somasi tersebut salah alamat. Ia menjelaskan, lokasi yang digunakan pihaknya hanyalah fasilitas umum berupa badan jalan yang berada di bawah pengelolaan Balai Jalan Nasional.

“Saya hanya menggunakan fasilitas umum berupa badan jalan di Batu Merah sebagai tempat penampungan material sementara. Pengelolaannya berada di bawah Balai Jalan Nasional, dan saya juga sudah menghadap pihak balai terkait penggunaan area tersebut,” kata Alham.

Ia menambahkan, penggunaan badan jalan tersebut bersifat sementara demi menunjang kelancaran proyek. Alham berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi di tengah masyarakat agar tidak berkembang menjadi opini yang keliru.

Tandaseru
Editor
Tandaseru
Reporter