Polisi Sula Terduga Penganiaya Remaja Resmi Ditahan
Tandaseru — Oknum anggota Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, berinisial Briptu FH akhirnya ditahan di tahanan tempat khusus (patsus), Kamis (26/9/2024).
Penahanan ini disebabkan dugaan penganiayaan yang dilakukan Briptu FH terhadap seorang anak di bawah umur, TAS (16 tahun).
"Terduga sudah diamankan dan ditindaklanjuti Propam Polres Kepulauan Sula," ungkap Kasi Humas Polres Sula IPDA Ar Taufiq H kepada tandaseru.com.
Dia menyebutkan, oknum polisi ini ditahan untuk kepentingan penyelidikan.
”Polres Kepulauan Sula serius tangani laporan masyarakat tentang penganiayaan. Propam Polres Sula akan melakukan proses lebih lanjut," tandasnya.
Dugaan penganiayaan ini terjadi pada Jumat (20/9/2024). Briptu FH diduga melakukan penganiayaan terhadap korban di halaman Polres Kepulauan Sula karena marah korban ngamuk di rumah istri kedua ayahnya yang merupakan keluarga dekat terduga pelaku. Akibat pemukulan tersebut, dua gigi depan bagian atas korban copot.
Komentar