Tandaseru — Tim Hukum Perumda Air Minum Ake Gaale Kota Ternate, Maluku Utara, menanggapi langkah hukum yang diambil mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Ake Gaale, Abdullah Bandang, terkait tuntutan pemberian uang penghargaan masa jabatan.

Kantor Hukum Fahruddin Maloko & Partner yang mewakili Direktur Utama Perumda Air Minum Ake Gaale menyatakan menghargai langkah konstitusional yang ditempuh Abdullah melalui kuasa hukumnya tersebut.

“Pada prinsipnya upaya-upaya hukum yang konstitusional dan berdasarkan hukum adalah hak semua warga negara serta dijamin secara hukum. Adapun upaya Abdullah Bandang melalui kuasa hukumnya yang mengajukan somasi kepada Direktur Utama Perumda Air Minum Ake Gaale Kota Ternate, kami tim hukum sangat menghargai,” tegas Fahruddin, Jumat (16/10/2026).

Fahruddin menyampaikan, pihak direksi telah menerima surat somasi tersebut pada Selasa (13/10/2026) lalu. Saat ini, tim hukum Perumda Ake Gaale sedang mendalami poin-poin materi yang dilayangkan guna mempersiapkan jawaban resmi.  

“Somasi yang kami terima dari klien kami pada tanggal 13 Oktober 2026, sementara ini tim masih mempelajari untuk selanjutnya menanggapi somasi atau menjawab somasi dari Abdullah Bandang melalui kuasa hukumnya,” ujar Fahruddin.

Ia menambahkan, salah satu substansi utama yang menjadi perhatian khusus dan sedang didalami tim hukum yakni terkait status kedudukan hukum Abdullah Bandang selama menjabat sebagai Pelaksana Tugas.

“Terkait hal pokok dalam somasi, kami tim hukum masih mendalami, yang mana terkait dengan kedudukan Abdullah Bandang selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur,” jelasnya.  

Meski demikian, pihak Perumda Ake Gaale memastikan bakal mengirimkan surat balasan somasi sesuai dengan batas waktu yang ditentukan oleh pihak pemohon.

“Kami berencana membalas surat somasi dari Abdullah Bandang melalui kuasa hukumnya, sesuai dengan tenggat waktu yang diisyaratkan dalam somasi,” tandas Fahruddin.  

Sebelumnya, mantan Plt Dirut Perumda Ake Gaale Kota Ternate, Abdullah Bandang, melayangkan surat somasi kepada Direksi Perumda Ake Gaale pada Selasa (13/10/2026). Langkah hukum tersebut ditempuh Abdullah melalui kuasa hukumnya lantaran menuntut pemenuhan dan pembayaran hak uang penghargaan masa jabatan yang dinilai belum diberikan secara penuh oleh pihak perusahaan daerah.

Dalam somasi tersebut, pihak Abdullah memberikan tenggat waktu lima hari kalender bagi direksi untuk merespons dan memenuhi tuntutan yang diajukan.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter