Tandaseru — Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate menunda pelimpahan berkas perkara kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan penghimpunan dana tanpa izin investasi Zahra Berkah (ZB) ke kejaksaan. Langkah ini diambil guna mendalami keterlibatan sejumlah leader yang terhubung langsung dengan pemilik (owner) bisnis tersebut, sekaligus membuka peluang munculnya tersangka baru.
Kasat Reskrim Polres Ternate IPTU Arif Budi Aji menyatakan, penyidik masih menjadwalkan pemeriksaan intensif terhadap para leader yang tersebar di wilayah Kota Ternate maupun Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).
“Kasus Zahra Berkah belum kami limpahkan ke kejaksaan. Kami masih mau memeriksa beberapa leader lagi karena belum semuanya diperiksa. Kemarin dari Halmahera Selatan sudah beberapa yang kami periksa, kemudian kami akan memeriksa lagi leader yang masih di sini dan yang ada di Halteng,” ujar Arif, Sabtu (17/10/2026).
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sekitar 15 hingga 17 saksi. Meski demikian, polisi masih membutuhkan pemeriksaan tambahan terhadap sekitar 10 orang lagi untuk melengkapi konstruksi dan rangkaian penyidikan.
Fokus penyidikan saat ini tertuju pada para leader karena diduga memiliki keterkaitan langsung dengan sang pemilik. Mengenai potensi pemeriksaan terhadap suami pemilik Zahra Berkah, Arif menyebut pihaknya masih memprioritaskan pemeriksaan para leader.
“Untuk sementara kami fokus ke sini dulu. Memang masih dalam satu rangkaian. Kalau yang suaminya, kami masih belum ke sana. Yang penting pemeriksaan terhadap para leader yang terhubung langsung dengan owner,” jelasnya.
Hingga saat ini, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam skema investasi ilegal tersebut. Namun, pihak kepolisian terus mendalami potensi keterlibatan pihak lain berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti. Menurut Arif, penetapan tersangka tambahan memerlukan proses penyidikan yang matang dan cermat.
“Kalau kita ingin menambah tersangka lain, prosesnya memang panjang. Jadi, lebih baik ketika seluruh rangkaian sudah terhubung, baru kita bisa menentukan langkah selanjutnya,” kata Arif.
Kendati berkas belum dilimpahkan secara resmi, Satreskrim Polres Ternate telah berkoordinasi aktif dengan pihak kejaksaan untuk memperoleh petunjuk terkait kelengkapan berkas perkara (pemberkasan). Keterangan lanjutan dari para leader akan menjadi poin krusial dalam menentukan arah perkembangan kasus ini.
Untuk diketahui, Polres Ternate sebelumnya telah menetapkan Sahriyani (34 tahun), pemilik investasi Zahra Berkah, sebagai tersangka atas dugaan penipuan, penggelapan, dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin. Tersangka telah menjalani penahanan oleh Satreskrim Polres Ternate sejak 19 September 2026 lalu.
Proses penyidikan masih terus bergulir untuk membongkar secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam operasional investasi tersebut, sementara status hukum pihak lain masih menunggu hasil resmi penyidikan.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.