Tandaseru — Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Ibu, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, mengajak tim pasangan calon bupati dan wakil bupati segera tertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) secara mandiri. Arahan itu sesuai surat edaran Bawaslu Halmahera Barat.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat (HP2H) Panwascam Ibu, Firmansyah Rajak, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti surat edaran serta berkoordinasi dengan tim pasangan calon di wilayah kecamatan Ibu, terkait penertiban APS secara mandiri.
“Penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati telah dilaksanakan, sambil menunggu jadwal kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati diterbitkan KPU Halbar, Panwascam Ibu meminta kepada tim paslon menertibkan sejumlah APS secara mandiri,” kata Firmansyah, Selasa (24/9/2024).
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal kampanye cukup jelas, sebelum paslon melakukan kampanye pada tanggal 25 September, seluruh APS perlu ditertibkan secara mandiri.
“Berdasarkan PKPU 2 Tahun 2024 paslon atau timnya diminta menertibkan seluruh APS secara mandiri, sebelum masa kampanye tanggal 25 September ini,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan