Tandaseru — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) dengan hukuman 9 tahun pidana penjara.
Pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (22/8).
AGK dituntut atas penerimaan suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan sejumlah proyek infrastruktur di Maluku Utara.
JPU saat membacakan tuntutan mengatakan, terdakwa Abdul Gani Kasuba dinyatakan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan, 1 melanggar pasal 1 junto pasal 1 undang-undang tentang tindak pidana korupsi. 2 Pasal 12 huruf b junto pasal 16.
“Terdakwa Abdul Gani Kasuba 9 tahun penjara serta pidana denda sebesar 300 juta rupiah,” ucap JPU KPK dalam sidang.
Terdakwa Abdul Gani Kasuba juga dituntut hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar lebih, dan 90.000 dollar Amerika.
Tinggalkan Balasan