Tandaseru — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 70.311 jiwa yang tersebar di 12 kecamatan atau 78 desa.
DPS ini berdasarkan berita acara nomor :108/PL.02.1/8205/2024 yang ditetapkan dalam rapat pleno terbuka KPU Kepulauan Sula di gedung serba guna Taufik Center, Sanana, Sabtu (10/8).
“Pleno terbuka di tingkat kabupaten ini bersandar pada data dari pantarlih dan PPS yang diserahkan ke PPK dan diteruskan ke KPU kabupaten,” jelas Ketua KPU Kepulauan Sula, Risman Buamona.
Tinggalkan Balasan