Tandaseru — Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara resmi  menyerahkan empat tersangka dugaan korupsi ke jaksa penuntut umum, Kamis (1/8/2024).

Empat tersangka itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melekat di Dinas Pariwisata  Halmahera Utara.

Empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Juli 2023 itu adalah IR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RM selaku Direktur PT Wira Karsa Konstruksi (WKK), TT selaku konsultan supervisi, dan RM selaku konsultan supervisi/pengawasan.

Proyek tersebut memiliki nilai kontrak Rp 2.749.066.937 yang bersumber dari DAK tahun anggaran 2020. Anggaran ini diperuntukan pembuatan jalur pejalan kaki/pedestrian/jalan setapak/broadwalk gunung Dukono.

“Hari ini ada penyerahan empat orang tersangka ke JPU, kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melekat di Dinas Pariwisata  Halmahera Utara,” kata Kabid Humas Polda Kombes Pol Bambang Suharyono.

Sementara Kasi Penkum Kejati Malut Richard Sinaga yang dikonfirmasi mengaku tengah mengikuti video conference.