Tandaseru — DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, resmi mengumumkan sanksi pemberhentian terhadap anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Nurjaya Hi. Ibrahim. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Selasa (18/8/2026).

Pengumuman sanksi dibacakan Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Tasman Balak usai penyelesaian proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik dan tata tertib dengan nomor perkara 171.4/002/DPRD-KT/BK/II/2026.

Ketua DPRD Rusdi A IM yang memimpin langsung jalannya rapat paripurna menyampaikan, laporan BK ini dibacakan sebagai bentuk pelaksanaan Pasal 60 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Ternate Nomor 188.34/01/DPRD-KT/2011 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan. Regulasi tersebut mewajibkan setiap keputusan pemberhentian anggota dilaporkan secara resmi melalui rapat paripurna.

“Setelah melalui serangkaian mekanisme pemeriksaan dan persidangan yang berpedoman pada Peraturan DPRD Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2024, BK mengeluarkan Keputusan Nomor 01/KEP/BK/DPRD-KT/2026. Nurjaya Hi. Ibrahim dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik serta Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Ternate,” ujar Rusdi.

Rusdi menegaskan, langkah ini diambil murni untuk menyoroti integritas instansi.

“Keputusan tegas ini diambil tanpa adanya tendensi pribadi, melainkan semata-mata demi menjaga kehormatan, etika, serta kewibawaan lembaga legislatif,” tuturnya.

Dalam sidang tersebut, seluruh forum paripurna menyepakati usulan pemberhentian Nurjaya Hi. Ibrahim sebagai anggota DPRD Kota Ternate periode 2024–2029. Menindaklanjuti persetujuan forum, Sekretaris DPRD Aldhy Ali membacakan keputusan DPRD terkait usul pemberhentian dan diminta segera menyelesaikan seluruh tahapan administrasi sesuai aturan hukum yang berlaku.

Mengenai alur administrasi berikutnya, pimpinan DPRD dijadwalkan meneruskan Keputusan BK kepada pimpinan partai politik terkait paling lambat 7 hari. Partai politik selanjutnya diberikan tenggat waktu maksimal 30 hari untuk menyampaikan keputusan beserta usulan pemberhentian anggotanya kepada pimpinan DPRD.

Apabila rentang waktu 30 hari tersebut terlewati tanpa adanya tindakan dari partai politik, pimpinan DPRD akan memprosesnya secara langsung dengan meneruskan keputusan BK kepada Gubernur melalui Wali Kota dalam waktu 7 hari guna meresmikan pemberhentian secara sah.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter