Tandaseru — Putri Indonesia 2022 perwakilan Provinsi Maluku Utara, Gusti Chairunnysa Kusumayuda, dihadirkan jaksa penuntut umum KPK dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi mantan gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK) di Pengadilan Tipikor Ternate, Rabu (31/7/2024). Perempuan yang akrab disapa Runny ini bersaksi untuk terdakwa AGK secara virtual dari gedung KPK.
Dalam kesaksiannya, Runny mengaku menerima transferan uang dari terdakwa AGK sekitar 10 kali. Uang tersebut dikirim melalui ajudan.
“Kurang lebih 10 kali, dengan total di atas Rp 50 juta. Dikirim melalui ajudannya,” jelasnya.
Menurutnya, uang yang dikirim AGK itu untuk membantu biaya kuliahnya. Runny mengaku mulai mengenal AGK saat mengikuti ajang Putri Indonesia.
“Uang itu atas dasar membantu pendidikan saya,” tuturnya.
Majelis hakim lantas mempertanyakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Runny dari penyidik KPK, di mana menurut pengakuan Runny jika ditotalkan uang yang diterimanya dari AGK mencapai Rp 200 juta. Runny pun membantah pertanyaan itu.
Tinggalkan Balasan