Tandaseru — Pupus sudah upaya Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mempertahankan kursinya di DPRD Kabupaten Pulau Morotai periode 2024-2029.
Partai politik pemenang Pemilu legislatif dan sempat mengisi kursi Ketua DPRD Kabupaten Pulau Morotai periode 2019-2024 ini, bahkan tidak kebagian kursi pada tiga daerah pemilihan lantaran kalah telak di Pemilu 2024 lalu.
Upaya NasDem dengan mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pun tidak membuahkan hasil.
MK sebelumnya menerima permohonan gugatan PHPU yang diajukan NasDem, khususnya atas perkara yang terjadi di daerah pemilihan tiga, Morotai Utara TPS 02 Desa Tanjung Saleh.
Namun, MK dalam sidang pembacaan putusan oleh Hakim MK Saldi Isra, Jumat (7/6) lalu, menyatakan tidak dapat mengabulkan gugatan tersebut.
Tinggalkan Balasan