Tandaseru — Komisi II DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate segera mengoptimalisasi pemanfaatan aset Plaza Gamalama senilai Rp 98 miliar yang hingga kini belum beroperasi maksimal. Desakan tersebut disampaikan saat anggota Komisi II melakukan pemantauan langsung ke lokasi Plaza Gamalama, Jumat (2/10/2026).

Anggota Komisi II DPRD Sartini Hanafi mengungkapkan, rekomendasi mengenai pengoperasian gedung tersebut telah berulang kali disampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Ternate, khususnya dalam tiga tahun anggaran terakhir (2025–2027).

“Setiap pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) di Komisi II, kami selalu mendorong agar optimalisasi dan pemanfaatan aset Plaza Gamalama segera difungsikan. Ini selalu kami dorong menjadi catatan serius Banggar ke TAPD maupun Pemkot,” kata politikus PDI Perjuangan tersebut.

Sartini menilai Pemkot Ternate harus lebih responsif menangkap peluang ekonomi lokal, terutama dengan menyediakan ruang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta generasi muda yang sektor usahanya berkembang pesat, seperti di kawasan Lapangan Salero.

“Sangat disayangkan jika bangunan yang sudah ada dibiarkan begitu lama hingga berisiko menjadi bangunan tua dan rusak parah. Pemkot harus ‘jemput bola’ dan menyiapkan langkah strategis agar pada tahun anggaran 2027 Plaza Gamalama benar-benar berfungsi dan memberikan manfaat nyata bagi warga,” ujar Sartini.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Irawati Nurman membenarkan adanya sejumlah kerusakan fisik pada gedung akibat terlalu lama tidak difungsikan. Meski demikian, politikus Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut optimistis Pemkot Ternate memiliki komitmen untuk melakukan pemetaan dan perbaikan secara terarah.

“Meski ditemukan banyak kerusakan karena lama terlantar, kami optimistis pada tahun 2027 Plaza Gamalama sudah bisa difungsikan, khususnya untuk wadah pemberdayaan pelaku UMKM di Kota Ternate,” ucap Irawati.

Terkait wacana Pemkot Ternate yang berencana memanfaatkan sebagian area gedung sebagai Mal Pelayanan Publik (MPP), Komisi II menyatakan menyambut baik langkah tersebut selama bertujuan mempercepat pemanfaatan aset daerah demi kepentingan masyarakat.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter