Sekilas Info

3 ASN Pemprov Maluku Utara Tersangka Narkoba Jalani Rehabilitasi

Ilustrasi rehabilitasi narkotika. (Istimewa)

Tandaseru -- Tiga ASN Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Maluku Utara yang menjadi tersangka penyalahgunaan narkotika setelah ditangkap polisi di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, akhirnya direhabilitasi. Polisi telah menyurati Pemprov Malut terkait penangkapan tersebut.

"Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah memberikan surat pemberitahuan kepada kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara terkait penangkapan tiga ASN tersebut," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (27/5/2024).

Ade Ary mengatakan, ketiga ASN berinisial RJA, AFM, dan MBD tidak ditahan dan bakal direhabilitasi. Keputusan itu mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

"Di mana barang bukti yang disita berat netto 0,02 gram sehingga ketiga tersangka sebagai penyalahguna narkoba sehingga tidak dilakukan penahanan dan saat ini direhabilitasi di RSKO," ujarnya.

Polisi juga masih mendalami kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Cempaka Putih, tersebut. Polisi saat ini tengah memburu seorang wanita berinisial I, yang diduga memasok narkoba kepada ASN tersebut.

"Tersangka R menyatakan bahwa mendapatkan sabu dari Saudari I, yang saat ini sudah masuk DPO (daftar pencarian orang)," tandas Ade Ary.

Penulis: Ika Fuji Rahayu
Editor: Ika Fuji Rahayu