Tandaseru — Praktisi hukum Mirjan Marsaoly mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Budi Hartawan Panjaitan segera menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di BPRS Bahari Berkesan. Bank tersebut milik Pemkot Ternate.

Mirjan mengatakan, proses kasus ini sudah cukup lama sehingga perlu ada kepastian hukum.

“Penyidik kejaksaan tinggi secepatnya gelar perkara sehingga siapa-siapa saja yang terlibat dalam dugaan korupsi BPRS tersebut bisa diketahui,” kata Mirjan, Kamis (18/4/2024).

Ia menambahkan, gelar perkara harus segera dilakukan sehingga publik bisa tahu perkembangan kasus ini sampai di mana. Dengan begitu tidak ada tunggakan kasus.

“Kalau sudah gelar perkara diminta agar Kejati segera tetapkan tersangka,” tandasnya.