Tandaseru — Tim kuasa hukum dari pelaksana tugas (Plt) Gubernur Maluku Utara, Agus Salim R Tampilang dan rekan secara resmi melaporkan seorang pengamat kebijakan publik, Salim Taib ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, Senin (8/4).

Salim dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Plt Gubernur M Al Yasin Ali dalam pemberitaan sejumlah media online di Maluku Utara.

Agus yang membuat laporan bertindak sebagai kuasa hukum Plt Gubernur sebagaimana Surat Kuasa Khusus Nomor: 09/ADV/ASRT-DK/SKH/PID/IV/2024 tanggal 1 April 2024.

“Pada tanggal 25 Maret, ST secara terang-terangan dengan sengaja melakukan perbuatan pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui beberapa berita media online kepada klein kami,” kata Agus.