Menanggapi hal tersebut, mantan Kepala BPKAD Kota Tidore Kepulauan yang kini menjabat Kepala Bappeda, Mansyur, menjelaskan kaitan dengan pembebasan lahan untuk SPN Gurabati telah dibebaskan luasannya sekitar 10 hektare. Hibah yang sudah diserahkan ke Polda Maluku Utara sekitar 9 hektare, selisih 1 hektare lagi belum dilaksanakan Naskah Perjanjian Hibah Daerah.
“Pada waktu pembebasan lahan untuk SPN ini memang banyak menimbulkan permasalahan, hingga diproses secara hukum oleh LSM, namun itu telah selesai. Dan untuk hibah lahan SPN ini, kami telah serahkan dan selesaikan dengan Pihak Polda Malut, untuk luasan dan harganya mereka tahu, karena mereka juga mengikuti tahapannya dari awal,” jelas Mansyur.
“Jadi sekitar 9 hektare kami sudah serahkan ke Polda Maluku Utara, itu sudah selesai dan sudah bersertifikat, meskipun yang mereka butuhkan itu belum cukup. Karena kita masih sedikit terkendala dengan masyarakat yang punya lahan, masih membutuhkan pendekatan, dan selisih 1 hektarenya lagi belum dilaksanakan NPHD,” pungkas Mansyur.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.