Tandaseru — Penyidik KPK mencecar keponakan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), Zaldy Kasuba, terkait sejumlah uang yang diterima pamannya dari pihak swasta melalui orang kepercayaannya. Zaldy diperiksa lembaga antirasuah di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, Jumat (22/3/2024).
“Zaldy Kasuba (swasta), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi lebih lanjut antara lain kaitan uang-uang yang diterima tersangka AGK dari pihak swasta melalui orang kepercayaannya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (25/3/2023).
Ali tidak membeberkan jumlah uang yang diterima AGK dari sejumlah pihak swasta. Termasuk identitas orang kepercayaan AGK yang ditanyakan kepada Zaldy.
Tim penyidik KPK sendiri masih mengumpulkan bukti untuk melengkapi berkas perkara penerimaan suap AGK dalam pengkondisian proyek infrastruktur dan izin usaha pertambangan (IUP).
Awalnya, kasus ini tercium ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan di Malut dan Jakarta pada 18-19 Desember 2023. Dalam operasi senyap itu KPK mengamankan AGK dan 17 orang lainnya, serta uang Rp 752 juta.
Sebagai bukti permulaan, AGK diduga menerima suap mencapai Rp 2,2 dari sejumlah pihak swasta yang ikut dalam proyek beraroma rasuah di Malut yang nilai kontraknya sebesar Rp 500 miliar.
Tinggalkan Balasan