Tandaseru — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Staf Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, Muhammad Saleh. Pemeriksaan ini terkait kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).

Saleh diperiksa soal dugaan kongkalikong AGK dalam sejumlah proyek pengadaan di Dinas PUPR Pemprov Maluku Utara.
Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Rabu (7/2/2024).

Dalam pemeriksaan itu penyidik KPK menggali dugaan pengondisian proyek di PUPR Maluku Utara atas perintah AGK.

“Saksi hadir dan masih dikonfirmasi lebih lanjut kaitan beberapa proyek pengadaan di Dinas PUPR Pemprov yang dikondisikan para kontraktornya berdasarkan perintah tersangka AGK,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (12/2/2024).

KPK sedianya juga memeriksa dua saksi lainnya hari itu. Namun, kedua saksi dari pihak swasta bernama Lucky Rajapati dan Sandi Blongkod absen dari panggilan pemeriksaan.

“Kedua saksi tidak hadir dan kembali dijadwal ulang,” pungkasnya.