Tandaseru — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate, Maluku Utara, diduga tidak menyerahkan terdakwa kasus tindak pidana pencurian emas ke Rutan Ternate. Terdakwa berinisial RY itu diduga tidak dieksekusi ke tahanan usai pelimpahan tahap II.

Kasat Reskrim Polres Ternate IPTU Bondan Manikotomo ketika dikonfirmasi mengaku penyidik Polres telah melimpahkan tahap II ke JPU.

“Tahap II tanggal 2 Januari kemarin,” kata Bondan, Kamis (1/2/2024).

Kepala Kejari Ternate Abdullah ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut belum merespon hingga berita ini dipublikasikan.

Sementara itu, Kepala Rutan Ternate Yudi Khaerudin yang dikonfirmasi terpisah membenarkan terdakwa RY belum diserahkan ke rutan.

“Belum masuk,” tandasnya.