Tandaseru — Kepolisian Kepulauan Sula, Maluku Utara, menangkap seorang pria berinisial F (24 tahun). Ia ditangkap lantaran diduga memperkosa seorang balita perempuan berusia 4 tahun.

Kekerasan seksual ini terjadi di salah satu desa di Kecamatan Sanana pada 30 Januari 2024.

Salah satu warga setempat mengungkapkan, awalnya terduga pelaku mengelak dari perbuatannya. Namun tak berselang lama aksinya itu terbongkar dan diketahui keluarga korban.

“Setelah ditanya-tanya baru pelaku mengaku bahwa benar dia yang melakukan perbuatan itu,” ungkapnya, Jumat (2/2/2024).

Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto yang dikonfirmasi terpisah membenarkan adanya kasus tersebut. Ia bilang, pelaku sudah diamankan di Mapolres.

“Pelaku sudah kita tahan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” terangnya.