Tandaseru — Hendra Karianga, kuasa hukum tersangka suap proyek pengadaan barang/jasa di Pemprov Maluku Utara Kristian Wuisan membantah peran kliennya dalam kasus tersebut. Kristian saat ini tengah ditahan KPK setelah ditangkap di Halmahera Utara pada 23 Desember 2023.
Dalam kasus ini, selain Kristian, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya. Mereka adalah Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK), Kepala Dinas PUPR Daud Ismail, Kepala Dinas Perkim Adnan Hasanudin, Kepala Biro PBJ Ridwan Arsan, ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim, dan petinggi Harita Nickel Stevi Thomas.
Kristian, menurut KPK, menyatakan kesanggupannya untuk memberikan sejumlah uang kepada Gubernur sebagai timbal balik pemberian proyek pembangunan infrastruktur.
Hendra dalam siaran pers yang diterima tandaseru.com menyatakan, kliennya benar ditahan sejak 24 Desember 2024 oleh KPK di rutan KPK terkait dugaan korupsi AGK. Kristian ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan sesuai Pasal 24 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
“Terhadap penahanan tersebut, kami selaku kuasa hukum menghormati proses hukum yang sementara berlangsung, serta berharap agar proses hukum klien kami dilaksanakan secara adil dengan mengungkap kebenaran materil untuk mewujudkan keadilan substantif,” tuturnya, Minggu (31/12).
Hendra menegaskan, barang bukti uang sebesar Rp 700 juta yang ditunjukkan penyidik KPK sebagai hasil operasi tangkap tangan (OTT), bukan pemberian kliennya kepada Gubernur AGK.
Tinggalkan Balasan