Tandaseru — Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejari Ternate, Maluku Utara, kembali memeriksa Bendahara Pengeluaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Saiful, Selasa (12/12).

Pemeriksaan Saiful ini berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi retribusi pasar di Disperindag Ternate sebesar Rp 1.038.353.437 pada tahun 2022 sampai Januari 2023.

Saiful usai diperiksa mengatakan, kedatangannya ke kantor Adhyaksa ini sebagai saksi memenuhi panggilan penyidik Pidsus.

“Diperiksa soal kasus retribusi pasar Disperindag. Selain itu juga saya tanda tangan berita acara,” kata Saiful.

Sementara Kasi Pidsus Kejari M Indra Gunawan Kesuma membenarkan pemeriksaan Bendahara Pengeluaran Disperindag tersebut.