Sekilas Info

Pengacara Bupati Halmahera Selatan Resmi Polisikan Burhan Ismail

Rahim Yasin. (Istimewa)

Tandaseru -- Kuasa hukum Bupati Halmahera Selatan, Rahim Yasin, resmi melaporkan politikus Burhan Ismail, Rabu (25/10). Burhan diduga menyebarkan isu ijazah milik Bupati Usman Sidik.

Rahim menjelaskan, Burhan dilaporkan ke SPKT Polda Malut atas tindak pidana pemerasan dan atau berita bohong sebagaimana diatur Pasal 368 KUHAPidana dan atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

"Laporan tersebut terkait dengan kasus surat pernyataan yang isinya bahwa pada bulan Februari tahun 2019 Burhan mendatangi kepsek dengan membawa serta ijazah Usman Sidik yang sudah dilegalisir dan disahkan. Kemudian atas dasar ijasah tersebut selanjutnya Burhan mengecek verifikasi induk siswa pada SMP Negeri 3 Kayoa," tuturnya.

Dia menjelaskan, tujuan Burhan membawa ijazah tersebut untuk meminta kepala sekolah menandatangani surat yang dibuat Burhan bahwa Usman tidak terdaftar di SMP Negeri 3 Kayoa. Dengan surat itu, lalu dikonstruksi isu bahwa Usman menggunakan ijazah palsu. Padahal sejak awal Usman adalah lulusan SMP Swasta Waidoba Orimakurunga, bukan SMP 3 Kayoa. 

Selanjutnya 1 2
Penulis: Tim
Editor: Sahril Abdullah