Tandaseru — Tersangka tindak pidana kasus dugaan kefarmasian berinisial IS diserahkan ke Kejari Pulau Morotai, Maluku Utara. Tersangka tersebut diserahkan penyidik Loka POM Morotai Jumat (20/10).
“Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Zul Kurniawan Akbar, Sabtu (21/10).
Ia menambahkan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Morotai dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum,” tandasnya.
Tag Terkait:




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.