Tandaseru — Kejari Ternate, Maluku Utara, mengamankan 8 sepeda motor barang bukti tindak pidana pencurian (curanmor). 8 sepeda motor itu bermerk Honda, Suzuki, hingga Yamaha.

“Itu barang bukti yang diamankan oleh Bagian Barang Bukti Kejari Ternate,” ungkap Kasi Intel Kejari Aan Syaeful Anwar, Senin (18/9).

Ia bilang, 8 barang bukti tersebut akan dikembalikan ke pemiliknya masing-masing dengan syarat setiap pemilik kendaraan harus menghadirkan surat-surat lengkap seperti BPKB dan STNK untuk memastikan kalau kendaraan tersebut benar-benar milik mereka.

“Jadi barang bukti itu semua sudah ada putusan inkrah untuk dikembalikan para pemiliknya yang datang ambil,” pungkasnya.