Nantinya, kata Buchari, KPU akan memberikan waktu masa perbaikan dokumen persyaratan bacaleg yang dijadwalkan mulai tanggal 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023.
“Tanggal 10 Juli 2023, baru KPU melakukan verifikasi dokumen persyaratan bakal calon legislatif hasil perbaikan. Kalau sudah selesai perbaikan dan masih ada caleg yang BMS maka akan dicoret,” pungkas dia.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.