Tandaseru — Dokumen bakal calon legislatif (Bacaleg) yang saat ini dalam proses verifikasi administrasi di KPU Provinsi Maluku Utara ternyata banyak yang belum memenuhi syarat atau BMS.

Anggota KPU Provinsi Maluku Utara, Buchari Mahmud mengatakan, proses verifikasi administrasi bacaleg yang sudah diajukan partai politik (Parpol) itu berlangsung sejak 15 Mei 2023 dan selesai pada 23 Juni 2023.

“Ini tersebar di semua partai politik, rata-rata partai yang daftarkan bacaleg itu dokumennya belum memenuhi syarat,” kata Buchari, Selasa (6/6).

Buchari bilang, dokumen bacaleg yang BMS kini belum dapat disebutkan secara rinci. Sebab, penyampaian hasil verifikasi administrasi dari KPU ke parpol maupun publik sudah dijadwalkan pada, 23-24 Juni 2023 nanti.

“Tidak bisa disampaikan dokumen apa saja yang kurang. Tapi intinya dari 16 syarat itu ada yang belum dipenuhi,” timpalnya.