Sekilas Info

Tim Hukum 2 Warga Tobelo Dalam Ajukan Pra Peradilan Polres Halmahera Timur

Sidang pra peradilan terhadap Polres Halmahera Timur di PN Soasio.(Istimewa)

Tandaseru -- Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menggelar sidang perdana pra peradilan yang diajukan tim hukum dari 2 orang warga adat Tobelo Dalam, pada Selasa (2/5).

Selaku pihak termohon dalam sidang pra peradilan yang dipimpin hakim tunggal, Kemal Syafrudin ini yakni Polres Halmahera Timur.

Sementara pihak pemohon yakni dua warga Tobelo Dalam atas nama Samuel Baikole dan Alen Baikole yang diwakili tim advokasi dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi.

Upaya hukum ini dilakukan karena adanya dugaan kesalahan prosedur dan tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan Polres Halmahera Timur mulai dari proses penangkapan, penahanan dan penetapan sebagai tersangka.

"Bahwa termohon melakukan penangkapan dan penahanan terhadap dua tersangka yang dituduh telah melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang masyarakat dari Dusun Tukur-Tukur pada Oktober 2002," jelas Syamsul Alam Agus, Ketua PPMAN dalam press releasenya.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Ardian Sangaji
Editor: Ardian Sangaji