Selain itu, adanya suatu kekhilafan hakim yang nyata dalam memutus suatu perkara. Apa itu kekhilafan hakim yang nyata? Yakni pertimbangan hakim yang menyalahi aturan hukum dan atau melanggar ketentuan hukum yang harus dipedomani dalam memutus suatu perkara.

“Dari dua prespektif tersebut saya meyakini upaya hukum luar biasa (PK) yang diajukan oleh kubu Moeldoko tipis bisa menang atau dengan kata lain susah menang,” sebutnya.

“Apalagi bukti itu sudah digunakan pada saat persidangan di PN sampai kasasi tidak memenuhi novum (bukti baru),” tandas Hendra.