Ia pun menyampaikan, terkait penetapan tersangka yang begitu cepat, memang perlu dilakukan oleh penyidik karena telah tepat dan tuntas, bukan karena adanya kepentingan pihak manapun.
“Apalagi kasus seseorang meninggal dunia. Bayangkan, kalau tersangka melarikan diri nanti yang dirugikan orang yang ingin dapatkan keadilan, dan pastinya polisi yang disalahkan karena dianggap bekerja tak profesional,” cetusnya.
Sekadar diketahui, tersangka AU dan FS dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3e subsider Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP tentang pengeroyokan yang menghilangkan nyawa orang.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.