Tandaseru — Kuswandi Buamona, kuasa hukum dari dua tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap korban Ragil Kemhai, warga Desa Kabau Pantai, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, meminta agar kepolisian mengautopsi jenazah korban.
Kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka AU alias Rikos, dan FS alias Piton saat pelantikan ketua pemuda di Desa Kabau Darat, Selasa (21/2) malam, itu dirasa ganjil sebagai penyebab kematian Ragil.
Pengacara yang akrab disapa Wandi ini menyebutkan, sampai saat ini motif kematian korban belum juga diketahui.
“Apakah korban meninggal ini akibat dari pemukulan ataukah ada unsur lainnya. Karena durasi waktu kejadiannya dan korban meninggal agak panjang,” ujar Wandi, Jumat (3/3).


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.