Saat kejadian malam itu, sambung Wandi, kliennya FS alias Piton, mengaku bahwa korban lah yang terlebih dulu memukulnya sehingga dirinya membalas dengan 1 kali pukulan tepat di belakang kepala korban hingga korban tersungkur ke tanah.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Abu Zubair Latupono saat dikonfirmasi mengenai permintaan autopsi korban ini memberikan tanggapan bahwa permintaan kuasa hukum dua tersangka itu sah-sah saja.

“Permintaan dari Pengacara Kedua Tersangka itu sah-sah saja, tapi kami dari penyidik pun harus menghargai pihak korban yang tak mau jenazah Ragil diautopsi,” ucapnya.