Tandaseru — Polsek Ternate Utara, Maluku Utara, akhirnya angkat bicara soal BD alias Odon, tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan penjualan tanah kaplingan di Lingkungan Facei, Kota Ternate.

Kapolsek IPTU Samsul B Rosonging mengatakan, memang benar Odon dalam kasus tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun terkait tidak ditahannya Odon yang tergantung penyidik sebagaimana hal yang sama disampaikan praktisi hukum Muhammad Konoras melalui sejumlah media.

“Jadi semua ini dari penyidik. Penyidik yang menilai jelasnya. Terkait kasus ini secepatnya kita akan memberikan keterangan lebih tepat, secepatnya kita akan memberikan perkembangan kasus ini,” kata Samsul, Selasa (21/2).

Ditanya kapan tersangka akan dipanggil dan sejauh mana perkembangan kasus tersebut, ia menuturkan pihaknya belum bisa menyampaikan secara langsung kepada publik. Sebab ditakutkan dapat menimbulkan asumsi lain.