Tandaseru — Pupus sudah harapan Revli untuk ikut bertarung sebagai calon Anggota DPD RI pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Betapa tidak, Revli melalui tim liaison officer (LO)-nya terlambat menyerahkan syarat dukungan minimal pemilih ke Kantor Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara.
Ironisnya, tim LO sebanyak dua orang ini terlambat hanya 3 menit dari batas akhir waktu penyerahan pukul 23.59 WIT, Kamis (29/12).
Amatan tandaseru.com, di ruangan tempat penyerahan dokumen dukungan, kedua tim LO Revli ini langsung bergegas pergi setelah diberi tahu telah terlambat dan tidak bisa lagi dilayani petugas KPU Provinsi Maluku Utara.
Anggota KPU Provinsi Maluku Utara, Buchari Mahmud mengatakan, sedari awal tim LO-nya Revli memang tidak begitu intens berkoordinasi dengan KPU. Padahal, KPU sendiri sudah mengingatkan agar tim LO ini datang lebih awal agar tidak terlambat.
“Jadi hanya satu orang (Revli) itu yang dikategorikan tidak mendaftar,” jelas Buchari di Kota Ternate, Jumat (30/12).
Tinggalkan Balasan