Tandaseru — Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi gaji pegawai Dinas Pendidikan Ternate, Senin (10/10).
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari menghadirkan tiga saksi. Di antaranya Kasubag Keuangan Dinas Pendidikan, serta saksi dari Bank BPD Cabang Ternate dan BPR Bobato Lestari.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Ukayat didampingi dua anggota.
“Kenapa saksi yang dihadirkan dari bank tersebut dikarenakan keempat ASN ini melakukan pinjaman di kedua bank tersebut baik bentuk pinjaman maupun kredit,” ungkap JPU Safri Abdul Muin.
Kredit di BPR Bobato Lestari, sambung Safri, baru Aziz Agus yang sudah lunas. Sementara dua ASN yakni Latombula dan Jarli belum melunasi.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.