“Yang mana nilai sesuai fakta persidangan tadi masing-masing di Bank Maluku, Latombula sebayak Rp 140 juta dan Jarli sebesar Rp 150 juta,” katanya.

Mantan Kasi Intel Kejari Ternate itu juga membeberkan, kredit keduanya macet sejak Januari 2020 sampai pada persidangan tadi. Untuk penyetoran dari keduanya bervariasi, ada yang Rp 2 juta lebih dan Rp 3 juta.

“Namun sejak 2020 hingga sampai pihak bank BPD Cabang Ternate dan Bobato Lestari memberikan keterangan di persidangan itu sudah macet,” ucapnya.

Pada persidangan tadi, pihak JPU lebih menekankan pada langkah yang diambil oleh kedua lembaga perbankan itu.

“Ternyata mereka telah melakukan koordinasi dengan terdakwa. Namun belakangan itu telah diketahui bahwa Latombula sudah tidak berada di tempat dan Jarli pun tidak lagi bertugas dan gajinya pun telah dihentikan. Maka majelis hakim meminta kepada bank untuk melakukan perincian selama itu sehingga berapa nilai total yang harus dibebankan kepada terdakwa,” pungkas Safri.

Sidang selanjutnya akan digelar Selasa (11/10) dengan agenda yang sama yakni mendengar keterangan empat kepala sekolah dari empat ASN yang gajinya digelapkan.