Tandaseru — Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara resmi menetapkan satu tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan surat asli meetbrief (surat ukur tanah).
Direktur Reskrimum Polda Malut Kombes Dwi Hindarwana ketika dikonfirmasi terkait penetepan tersangka membenarkan. Menurutnya, penyidik telah menetapkan FB sebagai tersangka sesuai hasil gelar perkara baru-baru ini.
“Kami panggil FB sebanyak dua kali, hanya saja yang bersangkutan tidak hadiri panggilan penyidik,” kata Dwi kepada tandaseru.com di Kota Ternate, Senin (5/9).
Penyidik lalu mendatangi rumah tersangka. Rupanya FB tengah sakit. Penyidik pun menelepon dokter untuk memeriksa kesehatannya.
“Setelah dokter memeriksa tersangka, ternyata tersangka punya riwayat penyakit jantung,” akunya.
Tinggalkan Balasan