Tandaseru — Tim Cyber Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara resmi menetapkan dua tersangka pasangan kekasih kasus dugaan video mesum.

Kedua tersangka berinisial VD (23 tahun) dan AAH (24 tahun) itu terekam dalam video berdurasi 2 menit 39 detik yang viral di WhatsApp.

Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Michael Irwan Thamsil ketika dikonfirmasi membenarkan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut

“Langsung pemberkasan, kalau sudah lengkap langsung kita kirim ke Kejaksaan untuk di tahap satu,” kata Michael kepada tandaseru.com di Kota Ternate, Senin (8/8).

Ia menambahkan, jika berkasnya sudah tahap satu ke Kejaksaan, tinggal menunggu P21 saja.