Tandaseru — Kejaksaan Tinggi Maluku Utara bakal menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi penempatan dana investasi penyertaan modal Perusda PT Bahari Berkesan.
Penyertaan modal dari Pemkot Ternate pada tahun 2016, 2017 dan 2018 itu sebesar Rp 25 miliar lebih.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara M Irwan Datuiding ketika dikonfirmasi mengatakan, untuk penetapan tersangka akan dilakukan secepatnya.
“Secepatnya kita tetapkan tersangka,” kata Irwan kepada tandaseru.com, Senin (8/8)
Sebelumnya Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Malut Her Notoraharjo mengatakan, laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara pada kasus Perusda Kota Ternate telah diserahkan ke Kejati Malut pada 14 Juli 2022.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.