Sekilas Info

Terima Gaji 13, ASN Pemkot Ternate Wajib Lunas PBB Dulu

Ilustrasi gaji ke-13 yang kabarnya akan dicairkan pada Juli 2022. (Istimewa)

Tandaseru -- Wali Kota Ternate, Maluku Utara, M Tauhid Soleman telah mengeluarkan instruksi Nomor 970/58/2022 tentang Penyertaan Bukti Lunas Pajak dan Bangunan (PBB) Tahun 2022 dalam Pembayaran Gaji 13 Tahun 2022.

Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar wajib melunasi PBB Tahun 2022 sebelum menerima gaji ke-13 yang kabarnya akan dicairkan pada Juli 2022 nanti.

"Tujuannya kan ke kepala OPD masing-masing jadi nanti kepala OPD yang eksekusi edaran ini," jelas Amirudin Abd Hamid, Kepala Bidang Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, Kamis (30/6).

Amirudin bilang, dalam edaran instruksi itu disebutkan bahwa wajib pelunasan PBB sebelum menerima gaji ke-13 merupakan salah satu upaya pemerintah dalam rangka mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selanjutnya 1 2
Penulis: tim
Editor: Ardian Sangaji