Namun, Willy mengaku, eksekusi terhadap ketiga terdakwa itu belum bisa dilakukan lantaran satu terdakwa sedang sakit.

“Terkait eksekusinya kita sudah eksekusi setelah putusan inkrah, tapi salah satu terdakwa sedang sakit,” terang Willy.

Ia menambahkan, pihaknya akan berupaya agar ketiga terdakwa bisa dieksekusi dalam waktu dekat.

“Minggu ini kita sudah upayakan eksekusi,” tukasnya.