Tandaseru — Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, telah berusia 18 tahun. Namun hingga kini, sektor pariwisata belum menyumbangkan pendapatan asli daerah (PAD) sepeser pun.

Kepala Dinas Pariwisata Haltim, Hardi Musa menyatakan, pengelolaan pariwisata di Haltim belum merangkul sisi pendapatan. Sebab hingga kini belum ada peraturan daerah yang mengatur hal tersebut.

“Pengelolaan pendapatannya belum dilakukan, karena belum ada regulasi yang mengatur hal tersebut. Sehingga yang dilakukan saat ini hanya pada penataan ruang saja,” ungkapnya, Minggu (8/8).

Perda kepariwisataan dimaksud, kata Hardi, yakni Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPDA). Menurutnya, naskah akademik rancangan perda telah mencapai 99 persen dan telah diserahkan ke DPRD.

“Hanya saja sampai sekarang belum juga dipanggil DPRD untuk menindaklanjuti ranperda tersebut. Sebelumnya sudah melakukan pertemuan dengan DPRD untuk pembicaraan selanjutanya. Bukan lagi pada pembahasan ranperda karena sudah selesai, sehingga itu saat ini masih menunggu panggilan lagi dari DPRD untuk persetujuan perda tersebut,” terangnya.

Meski ranperdanya belum disahkan, sambungnya, sudah ada beberapa titik yang menjadi skala prioritas pengembangan kepariwisataan. Diantaranya potensi wisata di Kecamatan Maba Selatan, Maba Utara, Wasile, dan Wasile Selatan.

“Untuk ke depan akan ditawarkan beberapa program sebagai atraksi kegiatan pada tempat-tepat wisata, misalnya di Pantai Jara-Jara Maba Utara yang direncakan menggelar Festival Tangkap Ikan Tradisional, wisata selam, mancing mania serta kegiatan wisata lainnya,” tandas Hardi.