Tandaseru — Alasan dugaan pembatalan sepihak pernikahan anggota Densus 88 Anti Teror Polri Satgaswil Maluku Utara, Briptu AA, dengan kekasihnya, AH, perlahan terkuak. Pembatalan tersebut diduga berkaitan dengan kondisi kesehatan Briptu AA yang saat ini tengah menderita sakit stroke.
Berdasarkan Surat Keterangan Dokter Nomor: 006.526/RSUDI/ADM/V/2026 yang diterbitkan Rumah Sakit Umum Dharma Ibu Ternate, pasien atas nama Briptu AA didiagnosis mengalami Hemiparesis Dextra ec Susp. NHS atau gejala kelumpuhan/kelemahan pada anggota gerak tubuh bagian kanan yang diduga akibat Stroke Non-Hemoragik.
Dalam surat yang ditandatangani dokter spesialis saraf, dr. Husni Sunusi, Sp.S, disebutkan bahwa pasien asal Kelurahan Tabona tersebut telah menjalani rawat jalan sejak 19 Mei 2026.
Merespons pembatalan pernikahan yang memicu aduan pihak keluarga perempuan tersebut, Kepala Satgaswil Densus 88 Maluku Utara, Kombes Pol Muslim Nanggala, menegaskan pihaknya langsung mengambil langkah tegas dengan melakukan penyelidikan internal.
“Kita tetap akan proses oknum tersebut sesuai aduan dari pihak korban dalam hal ini pihak perempuan. Kita tidak tinggal diam, jelas kalau terbukti akan diproses,” tegas Muslim saat dikonfirmasi.
Muslim menambahkan, sebagai langkah awal penyelesaian secara kekeluargaan, pihak keluarga dari Briptu AA juga dijadwalkan segera mendatangi kediaman keluarga perempuan.
Kasus pembatalan pernikahan ini pun kini tengah menjadi sorotan luas dan ramai diperbincangkan oleh publik di media sosial wilayah Kota Ternate.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.