Sekilas Info

Pemecatan Honorer Halmahera Timur, Pernyataan Kepala Puskesmas Bertolak Belakang dengan Wabup

Ilustrasi tenaga kesehatan. (Istimewa)

Tandaseru -- Pemberhentian sejumlah tenaga honorer daerah (honda) di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, masih terus menjadi polemik. Bahkan beberapa waktu lalu AMPERA Haltim sempat menemui Wakil Bupati Anjas Taher dan DPRD untuk membahas persoalan tersebut.

Pernyataan Anjas kala itu bahwa pemberhentian honda berdasarkan usulan masing-masing instansi belakangan dibantah Kepala Puskesmas Mabapura, Abutaher Hi Abubakar. Puskesmas Mabapura termasuk salah satu instansi yang harus kehilangan sejumlah tenaga honorernya akibat kebijakan tersebut.

Abutaher dalam pertemuan dengan tenaga kesehatan yang diberhentikan, Sabtu (7/8) menyatakan, dirinya tidak punya kewenangan memberhentikan honda. Kewenangan sepenuhnya ada di Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

“Entah permasalahannya soal prosedur atau seperti apa juga tidak tahu, karena pimpinan puskesmas di bawah ini tidak punya kewenangan. Jadi terkait dengan keputusan maupun tidak diakomodir dalam SK itu bukan kewenangan saya, karena kami hanya sebatas mengusulkan,” tuturnya.

Menurut Abutaher, tahun ini ia mengusulkan semua honda untuk diperbaharui kontraknya. Sebab semua honda yang bertugas di Puskesmas Mabapura tergolong aktif.

Namun begitu SK keluar, sejumlah nama ternyata tidak muncul. Hingga kini Abutaher mengaku tak paham alasannya apa.

“Sebelum dilakukan hearing Bupati sudah mengeluarkan SK. Dan di saat hearing yang hasilnya akan direvisi kembali, hal ini saya langsung tanyakan ke Sekretaris BKD Pak Jamal, dan dia mengaku sementara dalam perbaikan. Akan tetapi ketika SK keluar hasilnya sama, walaupun sebelumnya BKD meminta data ulang setelah hearing dan itu sudah dimasukkan semuanya,” bebernya.

Abutaher menambahkan, ia sudah cukup berusaha namun tidak mengetahui persoalannya seperti apa.

Saat ini, mengingat SK sudah diteken bupati, honda yang dipecat hanya bisa bekerja sebagai tenaga sukarela dengan upah Rp 300 ribu per bulan.

“Jadi ini biar bagaimana lagi sudah tidak bisa (pekerjakan lagi), karena SK sudah ditandatangani bupati. Sebelumnya sudah koordinasikan dengan Kaban BKD, akan tetapi juga beralasan sudah agak susah (direvisi kembali). Mungkin di tahun depan baru ada perubahan," ujarnya.

Di akhir rapat tersebut, para tenaga honda yang diberhentikan memutuskan berhenti alih-alih menjadi tenaga sukarela. Mereka pun menuntut sisa gaji mereka selama dua bulan dilunasi, masing-masing Rp 600 ribu per orang.

Abutaher pun memastikan akan melunasi sisa gaji tersebut. Namun ia tak bisa memastikan pembayaran dilakukan akhir bulan, sebab alasannya kadang ada keterlambatan.

Sekadar diketahui, sebanyak 6 orang tenaga kesehatan di Puskesmas Mabapura diberhentikan. Sebagian besar sudah memiliki STR dan ada yang bekerja sejak tahun 2014.

Penulis: Yudhi Salam
Editor: Ika FR