Sekilas Info

1 Anggota DPRD Morotai Diperiksa Kejari dalam Kasus Proyek TPU

Kondisi bangunan TPU Desa Sangowo yang rusak. (Istimewa)

Tandaseru -- Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Morotai, Senin (19/4).

Wakil rakyat berinisial DG ini diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Sangowo, Kecamatan Morotai Timur.

TPU tersebut dianggarkan dalam APBD Morotai tahun 2018 dengan pagu senilai Rp 500 juta. Saat ini, kondisi TPU sudah terlihat mengalami kerusakan.

Berdasarkan data yang dihimpun tandaseru.com, DG sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik tindak pidana korupsi. Alasannya, jadwal pemanggilan bertepatan dengan agenda kegiatan di luar daerah.

Kondisi bangunan TPU Desa Sangowo yang rusak. (Istimewa)

DG baru hadir dalam pemanggilan ketiga Senin hari ini.

DG diperiksa sekitar 2 jam oleh tim penyidik Kejari Morotai. Usai diperkisa, ia langsung keluar dari ruangan dan menolak diwawancarai awak media.

"Saya no comment," singkatnya sembari berlalu dengan sebuah bentor.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Irjan Rahaguna
Editor: Sahril Abdullah